Insight     Sistem Manajemen Terintegrasi

Sistem Manajemen Terintegrasi

Jun 26, 2024

CDHX

Share it:
            

Organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. Bagi organisasi yang berorientasi profit, tujuan utamanya adalah menghasilkan banyak keuntungan, sehingga dapat meningkatkan kekayaan perusahaan. Sementara itu, bagi organisasi yang tidak berorientasi profit, tujuan utamanya adalah menghasilkan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan (stakeholders).

 

Tujuan tersebut dapat dicapai dengan menyusun dan menjalankan strategi, yaitu langkah-langkah untuk mencapai kondisi yang diharapkan berdasarkan analisis lingkungan strategis. Secara konseptual, hal ini dapat dideskripsikan sebagai bagian dari Manajemen Strategis, yaitu ilmu dan seni untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi keputusan-keputusan lintas fungsi yang memungkinkan organisasi mencapai tujuannya. 

 

Ketika organisasi menyusun strategi, organisasi akan memasuki tahap perencanaan, di mana akan ada proses penetapan sasaran strategis, Indikator Kinerja Utama (IKU) / Key Performance Indicator (KPI), dan target. Hal ini akan menjadi acuan dalam manajemen kinerja organisasi, terutama pada proses perencanaan kinerja dan penilaian kinerja.

 

Hal lain yang perlu dipertimbangkan ketika organisasi menyusun strategi adalah proses bisnis. Mengikuti prinsip process follow strategy, ketika strategi organisasi berubah, maka memungkinkan proses yang terjadi dalam organisasi juga ikut berubah menyesuaikan strategi. 

 

Organisasi dapat menemui situasi yang mengharuskan dilakukannya business process improvements atau business process re-engineering. Lebih jauh lagi, proses bisnis kemudian akan diturunkan menjadi SOP. Pada akhirnya, diharapkan ada pembenahan pada proses dalam organisasi agar tujuan organisasi tercapai.

 

Walaupun strategi sudah ditetapkan lalu dijalankan, masih terdapat potensi setiap langkah strategis yang sudah disusun tidak dapat dieksekusi dengan baik, sehingga berpotensi berdampak pada pencapaian kinerja. 

 

Oleh karena itu, perlu dilakukan penilaian terhadap risiko, meliputi tindakan mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko. Setelah itu dapat dilakukan langkah-langkah untuk meminimalkan risiko tersebut dengan menghindari, membagi, mentransfer, memitigasi, atau menerima risko tersebut. Secara konseptual, hal ini dapat dideskripsikan sebagai bagian dari Manajemen Risiko.

 

Banyaknya komponen-komponen di dalam organisasi, seperti Manajemen Strategis, Manajemen Kinerja, Manajemen Proses Bisnis, dan Manajemen Risiko, memberikan tantangan sendiri dalam mengelolanya. Keselarasan menjadi suatu keharusan agar tujuan organisasi dapat tercapai. 

 

Apabila komponen-komponen tersebut berjalan sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan keselarasan satu dengan yang lainnya, maka berpotensi menyebabkan kondisi berikut ini:

  • Unit kerja dan individu bertindak tidak selaras dengan strategi
  • Penetapan target kinerja tidak tepat sasaran
  • Proses tidak dijalankan sebagaimana seharusnya
  • Antisipasi terhadap kekeliruan tidak dapat dilakukan dengan baik
  • Kualitas yang menjadi value proposition organisasi tidak dapat diberikan dengan optimal

 

Oleh karena itu, kita membutuhkan suatu sistem manajemen yang mengintegrasikan seluruh komponen organisasi yang relevan ke dalam satu sistem yang koheren, sehingga memungkinkan pencapaian sasaran organisasi secara optimal. Secara konseptual, hal ini dapat disebut sebagai Sistem Manajemen Terintegrasi.

 

Apabila pembahasan difokuskan pada instansi pemerintah, integrasi tersebut dapat dimulai dengan menganalisis regulasi yang berlaku terkait penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Sistem Manajemen Kinerja, Proses Bisnis, dan Manajemen Risiko.

 

Ketika menyusun Renstra, organisasi akan mengikuti pedoman Permen PPN Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian / Lembaga tahun 2025-2029. Kemudian, ketika menyusun Sistem Manajemen Kinerja, organisasi dapat mengikuti pedoman Permen PANRB nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, dan Permen PANRB nomor 89 tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. 

 

Berikutnya, ketika menyusun proses bisnis, organisasi dapat mengikuti pedoman Permen PANRB nomor 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Terakhir, ketika menyusun Manajemen Risiko, organisasi dapat mengikuti pedoman Perpres nomor 39 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.

 

Secara umum penerapan Sistem Manajemen Terintegrasi akan memberikan banyak manfaat bagi organisasi, di antaranya:

  • Penyelarasan dan eksekusi dapat dilakukan dengan lebih baik
  • Pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih tepat
  • Ekspektasi pelanggan saat ini dan di masa mendatang dapat lebih dipenuhi 
  • Bagi instansi pemerintah, hal ini merupakan pengejawantahan kepatuhan terhadap sejumlah regulasi

 

 

Penulis:

Haris Munandar

Chief of Strategy Performance and Process

 

Editor:
Ivan Mulyadi

 


More Insight

How we can help your organization?

ONE GML

Subscribe our latest insight and event


CAREERSABOUT USCONTACT US

FOLLOW US

linkedin
fb
ig

© 2024 ONE GML Consulting